-->

Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi

Assalamualaikum Wr.Wb berjumpa kembali bersama saya Mr. F-O'C, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit Tips Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi, saya mohon maaf karena kali ini saya tidak bisa memberikan sebuah artikel yang berbentuk Tutorial seperti biasanya.

Seringkali kita sebagai agen asuransi mendapatkan SPAJ yang tertunda sehubungan dengan ahli waris yang kami tulis dalam pengajuan calon pelanggan SPAJ kami. Tapi, terkadang klien sendiri meminta nama sebagai pewaris kebijakannya. jadi apa yang harus diselesaikan? Untuk itu, mari kita pahami poin-poin berikut sebagai pembelajaran bagi agen asuransi dan calon pelanggan untuk menentukan ahli waris mereka.

Jika dirasakan ada yang tidak beres dalam mengirim atau mengisi SPAJ. Kemudian Penjamin Emisi akan meminta kami sebagai agen, misalnya jika seseorang adalah calon pelanggan pria yang sudah menikah dan memiliki anak misalnya mengajukan permohonan Asuransi Jiwa, tetapi di SPAJ pewarisnya ditulis sebagai orang tua, atau saudara lelaki atau perempuan, tentu saja ini menjadi kendala dalam SPAJ yang disepakati. Mengapa? Lagi pula, jika kita berpikir bersama. Baik baik saja. Siapa pun yang tertulis di sana, (asalkan ada koneksi darah misalnya).

Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi

Sedikit informasi yang saya berikan mungkin membantu kolega menentukan penulisan ahli waris sehingga tidak ada kesalahan data pada pengiriman SPAJ.

Penentuan hak waris menurut KUH Perdata

Undang-undang dengan jelas menetapkan bahwa penentuan hak waris diatur sebagai berikut.

1. Warisan baru terbuka (dapat diwarisi ke pihak lain) jika kematian terjadi. (Pasal 830 KUH Perdata)

2. Ada hubungan darah antara pewaris dan pewaris, kecuali suami atau istri pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan bahwa mereka masih terikat oleh pernikahan ketika ahli waris meninggal. Yaitu, jika mereka telah bercerai ketika ahli waris meninggal, maka suami / istri bukanlah pewaris ahli waris.

Berdasarkan prinsip-prinsip ini, mereka yang memiliki hak untuk mewarisi adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan ahli waris. Baik dalam bentuk keturunan langsung atau orang tua, saudara kandung, nenek / nenek atau keturunan dari saudara kandung mereka. Sehingga, jika masuk dalam kategori, ada empat kelompok besar yang berhak mewarisinya, yaitu:

1. Kelompok I: suami / istri yang tinggal paling lama dan anak / keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).

2. Kelompok II: Pewaris orang tua dan saudara kandung.

3. Kelompok III: Keluarga dalam garis lurus setelah pewaris dan ibu pewaris.

4. Kelompok IV: Ahli waris Paman dan Bibi baik dari ayah maupun dari sisi ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari ahli waris, saudara kakek nenek dan keturunan mereka, sampai derajat keenam dihitung dari ahli waris.

Jadi ada baiknya menentukan ahli waris, diurutkan berdasarkan kelas mereka, yang pertama dari kelompok 1 pertama tidak diragukan lagi tidak akan ada data yang tertunda.

Dan bagi calon pelanggan, semoga bisa lebih bijak menentukan hak waris dari polis asuransi yang dimiliki dengan baik dan tepat sehingga tidak ada kendala di masa depan.

Itulah sedikit Tips dari saya, semoga Tips/Cara yang saya berikan ini dapat membantu anda dalam memilih ahli waris yang tepat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Menentukan Ahli Waris Dalam Polis Asuransi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel